Apa Hukum Menunaikan Ibadah Umroh Sebelum Haji? Ibnu Umar Kisahkan Nabi Muhammad Pernah Melakukan Hal ini

August 1, 2023by admin
Apa Hukum Menunaikan Ibadah Umroh Sebelum Haji? Ibnu Umar Kisahkan Nabi Muhammad Pernah Melakukan Hal ini (Dok. Darulimantravel.com)

DARULIMANTRAVEL.com | Hukum menunaikan ibadah umroh menurut sebagian ulama adalah sunnah muakkad bagi yang mampu. Hal ini berbeda dengan hukum haji yang wajib. Haji juga merupakan bagian dari Rukun Islam kelima, yakni menunaikan haji bagi yang mampu. Namun, apa pula hukum menunaikan ibadah umroh sebelum haji?

 

Hukum menunaikan ibadah umroh sebelum haji menjadi hal yang menarik dibahas ketika proses dan antrean untuk menjalankan Rukun Islam tersebut cukup lama. Hal tersebut berbeda dengan ibadah umroh yang prosesnya lebih cepat dan dapat dilaksanakan kapan saja, sementara ibadah haji hanya dilakukan di bulan haji, yakni Syawal, Zulqaidah, dan Zulhijah.

 

Pimpinan PT Darul Iman, Ustaz Dr. H. Maulana Andi Surya, Lc, MA alias Ustaz Maulana menerangkan bahwa pembicaraan terkait hukum menunaikan ibadah umroh sebelum haji telah ada sejak dulu. Namun demikian, harus dipahami bahwa pada dasarnya hukum umroh itu ada dua pandangan dari para imam mazhab.

 

Baca juga artikel ini: 5 Keutamaan Ibadah Umroh Berdasarkan Dalil Al-Qur’an dan Hadis, Yuk Diniatkan dari Sekarang!

 

“Mengenai hukum melaksanakan ibadah umroh ada dua pendapat yang diungkapkan oleh para Imam Mazhab. Pertaman pendapat yang mengatakan hukumnya sunnah, tapi sunnah yang mendekatkan kepada wajib atau yang disebut sunnah muakkad, ini menurut mazhab Maliki dan Hanafi,” terang Ustaz Maulana, Selasa (1 Agustus 2023).

 

“Pendapat kedua yaitu menurut Imam Syafi’i dan Hanbali bahwa melaksanakan ibadah umrah hukumnya adalah wajib bagi yang mampu. Jadi ini harus dipahami, umroh itu hukumnya wajib bagi yang mampu kalau orangnya menurut Imam Syafi’i dan Hanbali,” tegas Ustaz Maulana.

 

Lalu, terkait hukum menunaikan ibadah umroh sebelum haji, kata Ustaz Maulana, saat zaman Sahabat dulu ada juga yang bertanya hal tersebut.

 

Baca juga artikel ini: Penting! Ini 5 Tips Memilih Travel Umroh yang Aman dan Terbaik, Jangan Tergoda Harga Murah

 

“Pertanyaan itu sudah ada sejak zaman Sahabat. Ada Hadisnya dari Riwayat Bukhari, bahwa Ikrimah bin Khalid pernah mendatangi Sahabat Ibnu Umar dan menanyakan hal itu. Lalu Ibnu Umar pun menjawab kalau Nabi Shalallahu alaihi wasallam pernah melaksanakan umroh sebelum haji,” terang Ustaz Maulana lagi.

 

Ustaz Maulana menjelaskan Hadis Riwayat Bukhari yang berbunyi: “Sungguh, Ikrimah bin Khalid pernah bertanya kepada Ibnu Umar perihal (menunaikan) umroh sebelum haji. Kemudian ia menjawab: ‘Tidak masalah bagi siapa saja untuk berumroh sebelum haji.’ Kemudian ia berkata: ‘Telah berumroh Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam sebelum ia menunaikan haji”.

 

“Jadi hukum menunaikan ibadah umroh sebelum haji itu ya boleh-boleh saja. Kita sudah daftar haji misalnya, antreannya begitu lama tapi kita sudah sangat rindu dengan Baitullah dan kebetulan kita orang yang mempu, ya tidak apa-apa melaksanakan ibadah umroh dulu. Dan itu dilaksanakan tidak hanya cukup sekali, umroh itu boleh berkali-kali,” terang Pimpinan PT Darul Iman yang pernah mengenyam pendidikan S2 di Universitas Baghdad Irak tersebut.

 

Baca juga artikel ini: Tips Umroh untuk Wanita, Perhatikan 6 Hal Penting supaya Ibadah Lebih Khusyuk: Raih Pahala seperti Jihad

 

Ternyata, pertanyaan serupa juga pernah ada di zaman Tabiin atau orang-orang yang menjumpai Sahabat Rasulullah, yaitu Imam Said bin al-Musayyib al-Makhzumi al-Quraisy. Dan tentu saja jawaban dari pertanyaan itu adalah boleh.

 

Imam Malik bin Anas dalam salah satu kitabnya, menuliskan bahwa, “Sungguh seorang laki-laki pernah bertanya kepada Said bin al-Musayyib, ia berkata, ‘Aku berumroh sebelum haji.’ Kemudian Said menjawab, ‘Iya (boleh). Sungguh Rasulullah telah berumrah sebelum menunaikan haji,” (Imam Malik, Muwattha’ Malik, [Muassasah an-Nahyan: 2004], juz III, halaman 496).

 

Baca juga artikel ini: Paket Umroh Reguler 12 Hari Keberangkatan 8 Oktober 2023

 

Namun demikian, Ustaz Maulana juga menerangkan bahwa ibadah umroh tentu saja tidak bisa menggugurkan kewajiban Rukun Islam kelima. Jadi, walaupun sudah umroh, melaksanakan ibadah haji tetap wajib.

 

Adapun keutamaan umroh yang dilaksanakan dari satu umroh ke umroh lainnya adalah menghapus dosa hingga meraih surganya Allah. Hal tersesebut seperti diterangkan dalam hadis bahwa, “Suatu umroh kepada umroh yang lain adalah kafarrah (menghapuskan dosa) di antara keduanya dan haji yang mabrur (diterima) itu tidak ada balasan baginya selain surga,” (HR. Bukhari).

 

“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. Tirmidzi).

 

Dahsyatnya keutamaan ibadah umroh yang pertama dilanjutkan umroh berikutnya juga diungkapkan dalam hadis. Umroh yang dilaksanakan berkali-kali justru dapat menghilangkan kemiskinan, masyaAllah.

 

(Iin Prasetyo)

https://darulimantravel.com/wp-content/uploads/2023/01/210030410-8a53a024-b577-4783-b375-956109e945b7-copy-3.png

@ Darul Iman Travel 2022. Developed by codinglab.id

Visit us on Social Networks